Syarat & Ketentuan Penggunaan Platform Ramah Indonesia

Pembaruan Terakhir: 26 Agustus 2025

Selamat datang di aplikasi Ramah Indonesia.

Syarat dan Ketentuan (“S&K”) ini merupakan perjanjian yang mengikat antara Pengguna (“Anda”) dengan PT. Nur Rima Al‑waali (“Kami” atau “Ramah Indonesia”). S&K ini mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab Anda terkait penggunaan seluruh layanan, fitur, dan jasa yang diakses melalui aplikasi Ramah Indonesia berbasis Android atau iOS serta situs web turunannya (“Platform”).

Anda disarankan membaca S&K ini dengan saksama karena dapat berdampak pada hak dan kewajiban Anda di bawah hukum.

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Platform Ramah Indonesia, Anda dianggap telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua isi dalam S&K ini. Jika Anda tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi S&K, maka Anda tidak diperkenankan mengakses dan/atau menggunakan layanan di Platform kami.

DAFTAR ISI

Syarat & Ketentuan Penggunaan Platform Ramah Indonesia

A. Definisi
B. Akun, Saldo Refund, dan Keamanan
C. Transaksi Pembelian (Produk Halal)
D. Transaksi Penjualan
E. Penataan Etalase
F. Biaya Layanan untuk Pembayaran dan Biaya Jasa Aplikasi
G. Harga
H. Tarif Pengiriman
I. Konten
J. Jenis Barang & Jasa
K. Promo
L. Pengiriman Barang
M. Penarikan Dana
N. Pusat Resolusi
O. Ketentuan Lain
P.Penolakan Jaminan Dan Batasan Tanggung Jawab
Q. Pelepasan
R.Ganti Rugi
S. Pilihan Hukum
T. Pembaharuan

A. Definisi

  • Ramah Indonesia adalah PT. Nur Rima Al‑waali, sebuah perseroan terbatas yang menjalankan platform digital yang menghubungkan Pengguna dengan Mitra Travel terverifikasi untuk Paket Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah, serta dengan Mitra Penjual terkurasi untuk Produk Halal.
  • Situs/Aplikasi adalah aplikasi milik Ramah Indonesia yang dapat diakses melalui perangkat berbasis Android atau iOS beserta situs web turunannya.
  • Biaya Jasa Aplikasi adalah biaya penggunaan Situs/Aplikasi Ramah Indonesia untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan kualitas layanan melalui Situs/Aplikasi Ramah Indonesia.
  • Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Ramah Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pengguna terdaftar, Calon Jamaah, Pembeli, Penjual maupun pihak lain yang sekadar berkunjung ke Situs/Aplikasi.
  • Pembeli adalah Pengguna terdaftar, yang melakukan permintaan atau pembelian atas Produk Halal yang dijual oleh Mitra Penjual di Situs/Aplikasi Ramah Indonesia.
  • Calon Jamaah adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atau pembelian atas Paket Perjalanan yang ditawarkan oleh Mitra Travel di Situs/Aplikasi Ramah Indonesia.
  • Penjual adalah Pengguna terdaftar yang melakukan tindakan buka toko dan/atau telah melalui proses kurasi dan verifikasi oleh Ramah Indonesia untuk menawarkan dan menjual Produk Halal kepada para Pengguna Situs/Aplikasi Ramah Indonesia.
  • Mitra Travel adalah badan usaha penyelenggara perjalanan ibadah haji (PIHK) dan/atau umrah (PPIU) resmi yang telah terverifikasi, memiliki izin dari Kementerian Agama RI, dan bekerja sama dengan Ramah Indonesia.
  • Produk adalah gabungan dari Barang dan/atau Jasa, yang secara spesifik merujuk pada Produk Halal dan Paket Perjalanan yang ditawarkan di Situs/Aplikasi Ramah Indonesia.
  • Produk Halal adalah benda berwujud yang memenuhi kriteria halal dan thayyib, serta dapat diantar/memenuhi kriteria pengiriman oleh perusahaan jasa pengiriman.
  • Paket Perjalanan adalah layanan perjalanan ibadah Haji dan/atau Umrah yang disusun dan ditawarkan oleh Mitra Travel, mencakup transportasi, akomodasi, bimbingan ibadah, dan layanan terkait lainnya.
  • Saldo Refund adalah fasilitas penampungan sementara atas dana milik Pengguna (bukan fasilitas penyimpanan dana), yang disediakan Ramah Indonesia untuk menampung pengembalian dana transaksi (refund). Dana ini dapat digunakan kembali untuk bertransaksi di Platform atau ditarik ke rekening bank terdaftar.
  • Saldo Penghasilan adalah fasilitas penampungan sementara atas dana milik Penjual (bukan fasilitas penyimpanan dana), yang disediakan Ramah Indonesia untuk menampung dana hasil penjualan Barang pada Situs/Aplikasi Ramah Indonesia. Dana ini hanya dapat ditarik ke akun bank yang terdaftar dan tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pembelian pada Situs/Aplikasi Ramah Indonesia.
  • Rekening Resmi Ramah Indonesia adalah rekening bersama yang disepakati oleh Ramah Indonesia dan para Pengguna untuk proses transaksi yang aman di Situs/Aplikasi Ramah Indonesia.
  • Transaksi Selesai adalah pada saat Pembeli sudah melakukan konfirmasi penerimaan Barang sehingga status transaksi dinyatakan selesai oleh Situs/Aplikasi.
  • Ketentuan Situs adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.

B. Akun, Saldo Refund, dan Keamanan

  1. Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna telah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah dan tidak berada di bawah perwalian atau pengampuan dan Pengguna secara hukum memiliki kapasitas dan berhak untuk mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan ini. Jika Pengguna tidak memenuhi ketentuan tersebut namun tetap mengakses atau menggunakan Situs/Aplikasi, layanan yang tersedia di Situs/Aplikasi, konten pihak ketiga yang berada di Situs/Aplikasi, penawaran di Situs/Aplikasi atau metode pembayaran yang berlaku di Situs/Aplikasi, Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa tindakan Pengguna membuka, mengakses atau melakukan aktivitas lain dalam Situs/Aplikasi telah disetujui oleh orang tua, wali atau pengampu Pengguna. Pengguna secara tegas mengesampingkan setiap hak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk membatalkan atau mencabut setiap dan seluruh persetujuan yang Pengguna berikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini pada waktu Pengguna dianggap telah dewasa secara hukum.
  2. Ramah Indonesia tidak memungut biaya pendaftaran kepada Pengguna.
  3. Pengguna memahami bahwa 1 (satu) nomor telepon hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 (satu) akun Pengguna Ramah Indonesia.
  4. Pengguna yang telah mendaftar berhak bertindak sebagai:
    • Pembeli.
    • Penjual, dengan memanfaatkan layanan buka toko.
  5. Pengguna yang akan bertindak sebagai Penjual diwajibkan memilih pilihan menggunakan layanan buka toko. Setelah menggunakan layanan buka toko, Pengguna berhak melakukan pengaturan terhadap item-item yang akan diperdagangkan di etalase pribadi Pengguna.
  6. Pengguna dapat melakukan buka toko untuk bertindak sebagai Penjual, yang mana setelah melakukan buka toko Pengguna berhak melakukan pengaturan barang-barang yang akan diperdagangkan di etalase toko.
  7. Pengguna yang telah melakukan tindakan buka toko diharapkan mengunggah konten produk yang akan diperdagangkan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah toko berhasil dibuka. Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender Pengguna masih tidak mengunggah konten produk, maka Pengguna menyetujui dan memahami bahwa Ramah Indonesia berhak untuk melakukan moderasi dan/atau penutupan toko tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  8. Ramah Indonesia tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu atas setiap dugaan pelanggaran atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan dan/atau hukum yang berlaku, yakni tindakan berupa proses kurasi dan verifikasi, memindahkan Barang ke gudang, penghapusan Barang, moderasi toko, penutupan toko, pembatalan listing, suspensi akun, dan/atau penghapusan akun Pengguna.
  9. Ramah Indonesia berwenang, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan kepada Penjual, termasuk namun tidak terbatas pada :
    • Penurunan konten Penjual;
    • Penghapusan Barang;
    • Pembatalan listing Barang;
    • Penutupan toko untuk sementara atau selamanya; dan/atau
    • Moderasi akun untuk sementara atau selamanya, dalam hal diduga dan/atau terdapat kegiatan Penjual yang terindikasi melakukan kecurangan dan/atau penipuan serta melanggar Ketentuan Situs dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia sesuai dengan kebijakan penalti Pengguna, yang dapat dilihat DI SINI.
  10. Pengguna menyetujui bahwa Ramah Indonesia berhak melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan terkait pelanggaran Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada menolak pengajuan pembukaan toko yang baru apabila ditemukan kesamaan data.
  11. Pengguna memahami dan menyetujui untuk tidak menggunakan, memodifikasi, membongkar, melakukan kegiatan penggandaan, menjual kembali dan/atau kegiatan mengeksploitasi lainnya pada sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan dan/atau data Situs/Aplikasi dengan teknologi otomatis atau manual tanpa adanya izin dari Ramah Indonesia.
  12. Pengguna menyetujui untuk tidak menggunakan dan/atau mengakses sistem Ramah Indonesia secara langsung atau tidak langsung baik keseluruhan atau sebagian dengan virus, perangkat lunak, atau teknologi lainnya yang dapat melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Situs/Aplikasi.
  13. Ramah Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jumlah transaksi toko, penyesuaian jumlah reputasi, dan/atau melakukan proses moderasi/menutup akun Pengguna, jika diketahui atau diduga adanya kecurangan oleh Pengguna yang bertujuan memanipulasi data transaksi Pengguna demi meningkatkan reputasi toko (review dan atau jumlah transaksi). Contohnya adalah melakukan proses belanja ke toko sendiri dengan menggunakan akun pribadi atau akun pribadi lainnya.
  14. Saldo Refund berasal dari pengembalian dana transaksi (refund) pembelian Barang, layanan ibadah haji (PIHK) dan/atau umrah (PPIU) di Situs/Aplikasi Ramah Indonesia dan tidak bisa dilakukan penambahan secara sendiri (top up).
  15. Saldo Refund dapat digunakan sebagai salah satu metode pembayaran atas transaksi pembelian Barang, layanan ibadah haji (PIHK) dan/atau umrah (PPIU) di Situs/Aplikasi Ramah Indonesia, dan dapat dilakukan penarikan dana (withdrawal) ke rekening bank yang terdaftar pada akun Pengguna.
  16. Saldo Penghasilan hanya berasal dari hasil penjualan Barang, layanan ibadah haji (PIHK) dan/atau umrah (PPIU) dan tidak bisa dilakukan penambahan secara sendiri (top up).
  17. Saldo Penghasilan hanya dapat dilakukan penarikan dana (withdrawal) ke rekening bank yang terdaftar pada akun Pengguna, dan tidak dapat digunakan sebagai metode pembayaran atas transaksi pembelian Barang, produk digital, dan/atau produk investasi di Situs/Aplikasi Ramah Indonesia.
  18. Ramah Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan Saldo Refund dan Saldo Penghasilan Pengguna apabila ditemukan/diduga adanya tindak kecurangan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan.
  19. Penjual dilarang melakukan duplikasi toko, duplikasi produk, atau tindakan-tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.
  20. Penjual memiliki hak untuk melakukan perubahan nama toko dan/atau domain toko sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Ramah Indonesia. Penjual harus memastikan bahwa perubahan pada nama toko dan/atau domain toko telah sesuai dengan yang diinginkan dan Penjual bertanggung jawab secara pribadi atas perubahan nama toko dan/atau domain toko tersebut. Penjual menyetujui bahwa setiap perikatan dan tindakan hukum yang terjadi sebelum perubahan nama toko dan/atau domain toko tetap mengikat pada Penjual.
  21. Pengguna memiliki hak untuk melakukan perubahan pada nama akun sebanyak jumlah kesempatan yang disediakan oleh Ramah Indonesia dan Ramah Indonesia berwenang menentukan dan/atau mengubah jumlah kesempatan perubahan pada nama akun Pengguna. Pengguna harus memastikan bahwa perubahan pada nama akun telah sesuai dengan yang diinginkan dan bertanggung jawab secara pribadi atas perubahan nama akun tersebut. Pengguna menyetujui bahwa setiap perikatan yang terjadi sebelum perubahan nama akun tetap mengikat pada Pengguna.
  22. Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Pengguna.
  23. Ramah Indonesia tidak akan meminta username, password maupun kode SMS verifikasi atau kode OTP milik Pengguna untuk alasan apapun, oleh karena itu Ramah Indonesia menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan Ramah Indonesia atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.
  24. Pengguna setuju untuk memastikan bahwa Pengguna keluar dari akun di akhir setiap sesi dan memberitahu Ramah Indonesia jika ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau akun Pengguna.
  25. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Ramah Indonesia tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada menyetujui dan/atau memberikan akses masuk akun yang dikirimkan oleh Ramah Indonesia melalui pesan notifikasi kepada pihak lain melalui perangkat Pengguna, meminjamkan akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode verifikasi (OTP), password atau email kepada pihak lain, maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Pengguna.
  26. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa untuk mempergunakan fasilitas keamanan one time password (OTP), penyedia jasa telekomunikasi terkait dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya kepada Pengguna dengan nominal tertentu ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perundang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa telekomunikasi dapat berbeda, tergantung dari kebijakan penyedia jasa telekomunikasi.
  27. Penjual dilarang melakukan spam guna mempromosikan toko dan/atau Barang secara langsung menggunakan fasilitas pesan pribadi, diskusi produk, ulasan produk yang dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain.
  28. Ketentuan Anti Pencucian Uang.
    1. Pengguna harus mematuhi semua hukum, peraturan, dan perintah yang berlaku saat ini atau di masa mendatang yang berkaitan dengan pencucian uang atau pendanaan atau dukungan terorisme, atau pencegahan pencucian uang atau pendanaan dan dukungan terorisme (“Hukum Anti Pencucian Uang”) sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa:
      • operasi bisnisnya (termasuk setiap afiliasi) selalu, dan telah, dilakukan sesuai dengan Hukum Anti Pencucian Uang; dan
      • pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak melanggar hukum atau merupakan penggelapan, penghindaran, dan pengelakan berdasarkan Hukum Anti Pencucian Uang.
    3. Pengguna harus sehubungan dengan kepatuhannya terhadap semua Undang-Undang Anti Pencucian Uang yang berlaku berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini:
      • mengizinkan Ramah Indonesia untuk mencari informasi dan melakukan survei dan audit, dan harus bekerja sama sepenuhnya dengan setiap permintaan informasi, survei, dan audit secara tepat waktu, termasuk menyediakan dokumen dan personil yang relevan; dan
      • memberi tahu Ramah Indonesia tentang setiap aktivitas pencucian uang atau pendanaan teroris yang sebenarnya, potensial, atau diduga terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini dalam jangka waktu yang wajar.
    4. Pengguna memahami dan setuju bahwa setiap ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Anti Pencucian Uang akan merupakan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini dan memberi hak kepada Ramah Indonesia untuk mengambil tindakan apapun yang tersedia berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk melaporkan Pengguna kepada otoritas terkait. Pengguna juga harus mengganti rugi Ramah Indonesia dan afiliasinya atas kerugian apa pun yang dialami Ramah Indonesia dan afiliasinya yang timbul dari pelanggaran Undang-Undang Anti Pencucian Uang oleh Pengguna. Apabila pelanggaran Undang-Undang Anti Pencucian Uang dapat dihukum dengan tindak pidana, Pengguna bertanggung jawab penuh untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut.

C. Transaksi Pembelian (Produk Halal)

  1. Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh Ramah Indonesia. Pembeli melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya telah dipilih oleh Pembeli, dan kemudian Ramah Indonesia akan meneruskan dana ke Penjual setelah Transaksi Selesai.
  2. Saat melakukan pembelian Barang, Pembeli menyetujui bahwa:
    1. Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/deskripsi keseluruhan Barang (termasuk namun tidak terbatas pada warna, kualitas, fungsi, dan informasi lain yang relevan) sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk membeli.
    2. Pembeli mengakui bahwa warna sebenarnya dari produk sebagaimana terlihat di Situs/Aplikasi tergantung pada monitor komputer/laptop dan/atau layar handphone yang digunakan oleh Pembeli. Ramah Indonesia telah melakukan upaya terbaik untuk memastikan warna dalam foto-foto yang ditampilkan pada Situs/Aplikasi muncul seakurat mungkin, tetapi tidak dapat menjamin bahwa penampilan warna pada Situs/Aplikasi akan akurat dengan Barang.
    3. Pengguna masuk ke dalam kontrak yang mengikat secara hukum untuk membeli Barang ketika melakukan pembelian Barang.
    4. Ramah Indonesia tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas Barang-Barang dari Penjual kepada Pembeli.
  3. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa ketersediaan stok Barang merupakan tanggung jawab Penjual yang menawarkan Barang tersebut, sehingga ketersediaan stok Barang dapat berubah sewaktu-waktu, dengan situasi sebagai berikut:
    1. Jika stok Barang kosong, maka Penjual dapat menolak pesanan dan pembayaran atas Barang yang bersangkutan dikembalikan kepada Pembeli.
    2. Jika Pembeli membeli lebih dari 1 (satu) Barang berbeda dan terdapat stok Barang yang kosong, maka Penjual dapat menerima pesanan Barang sebagian dengan persetujuan Pembeli dan Pembeli akan menerima pengembalian pembayaran sebagian atas Barang yang stoknya kosong.
    3. Jika Pembeli membeli lebih dari 1 (satu) Barang yang sama dan Penjual tidak dapat memenuhi seluruh pesanan, maka Penjual dapat menerima pesanan Barang sebagian dengan persetujuan Pembeli dan Pembeli akan menerima pengembalian pembayaran sebagian lain yang tidak dipenuhi oleh Penjual.
    4. Penerimaan pesanan Barang sebagian oleh Penjual tidak dapat diproses tanpa persetujuan Pembeli, sehingga jika terdapat perubahan stok Barang, maka Pembeli akan mendapatkan notifikasi melalui Aplikasi Ramah Indonesia dan Pembeli dapat menyetujui atau menolak tawaran Penjual sesuai batas waktu konfirmasi pesanan berdasarkan jenis pengiriman yang dipilih. Jika tidak ada konfirmasi dari Pembeli, maka pesanan akan dibatalkan secara otomatis.
    5. Pembeli memahami dan menyetujui dengan menerima pesanan Barang sebagian, maka pengembalian pembayaran sebagian akan diterima oleh Pembeli ketika transaksi selesai sebagaimana dijelaskan pada poin C.22 dan C.23 di bawah dst.
    6. Jika stok Barang kosong, maka Penjual dapat menolak pesanan dan pembayaran atas Barang yang bersangkutan dikembalikan kepada Pembeli.
  4. Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antara Pembeli dan Penjual selain melalui Rekening Resmi Ramah Indonesia dan/atau tanpa sepengetahuan Ramah Indonesia (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus di luar Situs/Aplikasi atau upaya lainnya) merupakan tanggung jawab pribadi dari Pembeli.
  5. Ramah Indonesia memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menolak pembayaran yang dapat berakibat pada pembatalan transaksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  6. Pembeli yang menggunakan metode pembayaran transfer bank, nilai total pembayaran akan ditambahkan kode unik untuk mempermudah proses verifikasi. Jika pembayaran tersebut telah diverifikasi, maka kode unik akan dikembalikan ke Saldo Refund Pembeli secara real time.
  7. Pembeli wajib melakukan pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih dengan nominal yang sesuai dengan jumlah tagihan beserta kode unik (apabila ada) yang tertera pada halaman pembayaran. Ramah Indonesia tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Pembeli, apabila Pembeli melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada halaman pembayaran.
  8. Pembayaran oleh Pembeli wajib dilakukan segera (selambat-lambatnya dalam batas waktu 1×24 jam) setelah Pembeli melakukan check-out. Jika dalam batas waktu tersebut pembayaran belum dilakukan oleh Pembeli, Ramah Indonesia memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi tersebut dan Pengguna tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas pembatalan transaksi tersebut.
  9. Pembeli disarankan untuk memeriksa dan melakukan pembayaran sesuai dengan nominal tagihan yang tertera pada halaman pembayaran. Khusus pembayaran melalui manual transfer bank.
  10. Dalam hal Pembeli melakukan pembayaran dengan metode pembayaran transfer bank (verifikasi manual), Ramah Indonesia menyarankan Pembeli untuk mengunggah bukti pembayaran pada Aplikasi untuk mempermudah proses verifikasi.
  11. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan biaya tambahan yang disebabkan oleh perbedaan bank yang Pembeli pergunakan dengan bank Rekening Resmi Ramah Indonesia adalah tanggung jawab Pembeli secara pribadi.
  12. Pengembalian dana dari Ramah Indonesia kepada Pembeli hanya dapat dilakukan jika dalam keadaan-keadaan tertentu berikut ini:
    • Kelebihan pembayaran dari Pembeli atas harga Barang,
    • Pembeli menyetujui penerimaan Barang sebagian yang ditawarkan oleh Penjual,
    • Masalah pengiriman Barang telah teridentifikasi secara jelas dari Penjual yang mengakibatkan pesanan Barang tidak sampai,
    • Penjual tidak bisa menyanggupi order karena kehabisan stok, perubahan ongkos kirim, maupun penyebab lainnya,
    • Penjual sudah menyanggupi pengiriman order Barang, tetapi setelah batas waktu yang ditentukan ternyata Penjual tidak mengirimkan Barang hingga batas waktu yang telah ditentukan.
    • Penyelesaian permasalahan melalui Pusat Resolusi berupa keputusan untuk pengembalian dana kepada Pembeli atau hasil keputusan dari pihak Ramah Indonesia.
  13. Apabila terjadi proses pengembalian dana, maka pengembalian akan dilakukan melalui Saldo Refund milik Pengguna yang akan bertambah sesuai dengan jumlah pengembalian dana.
  14. Pembeli dilarang untuk membagi 1 (satu) transaksi pembelian Barang menjadi 2 (dua) transaksi atau lebih secara terpisah untuk membagi nilai pembayaran (split payment) dengan tujuan memanipulasi metode pembayaran dan/atau mendapatkan manfaat lebih yang melanggar Syarat dan Ketentuan, yang dilakukan dengan cara apa pun termasuk namun tidak terbatas dengan menghubungi Penjual untuk melakukan perubahan harga dan/atau membeli beberapa produk untuk membagi jumlah harga dari suatu produk yang diinginkan.
  15. Pembeli memahami dan menyetujui untuk melepaskan Ramah Indonesia dari tanggung jawab apabila terjadi kendala atas transaksi yang menggunakan metode split payment, termasuk namun tidak terbatas pada kendala transaksi, kendala pembayaran, kendala pengiriman, maupun kerusakan dan/atau kehilangan Barang baik sebagian maupun seluruhnya.
  16. Ramah Indonesia berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila diketahui terdapat transaksi pembelian menggunakan metode split payment, termasuk namun tidak terbatas pada pembatalan transaksi.
  17. Pembeli menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran kepada pihak lain selain Ramah Indonesia. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran oleh Pembeli kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Pembeli.
  18. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Pembeli bertanggung jawab untuk menjaga informasi terkait transaksi dan pengiriman melalui Situs/Aplikasi. Seluruh tindakan termasuk namun tidak terbatas pada kesepakatan yang dilakukan atas transaksi pembelian, pengembalian maupun penukaran Barang diluar Situs/Aplikasi adalah bukan tanggung jawab Ramah Indonesia, sehingga klaim serta kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pihak secara pribadi.
  19. Pembeli wajib melakukan konfirmasi penerimaan Barang, setelah menerima kiriman Barang yang dibeli. Ramah Indonesia memberikan batas waktu tertentu (silahkan dilihat pada halaman detail pesanan) setelah pengiriman berstatus “Terkirim” pada sistem Ramah Indonesia, untuk Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada konfirmasi atau komplain dari Pembeli, maka dengan demikian Pembeli menyatakan menyetujui dilakukannya konfirmasi penerimaan Barang oleh sistem Ramah Indonesia.
  20. Setelah adanya konfirmasi penerimaan Barang atau konfirmasi penerimaan Barang otomatis, maka dana pihak Pembeli yang dikirimkan ke Rekening Resmi Ramah Indonesia akan diteruskan kepada Penjual (transaksi dianggap selesai).
  21. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi dari Pembeli atau konfirmasi penerimaan Barang oleh sistem adalah bukan menjadi tanggung jawab Ramah Indonesia. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi dari Pembeli atau konfirmasi penerimaan Barang oleh sistem menjadi tanggung jawab Pembeli secara pribadi.
  22. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah pengiriman Barang yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah merupakan tanggung jawab dari Pembeli.
  23. Pengguna memahami dan menyetujui jika ditemukan adanya indikasi kecurangan, pelanggaran Syarat dan Ketentuan Ramah Indonesia atau ketentuan hukum yang berlaku, maka Ramah Indonesia berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada tindakan pembatasan pilihan metode pembayaran, melakukan pembatalan transaksi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  24. Ramah Indonesia berwenang, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan kepada Pembeli, termasuk namun tidak terbatas pada :
    • Pembatasan pilihan metode pembayaran;
    • Pembatalan transaksi; dan/atau
    • Moderasi akun untuk sementara atau selamanya, dalam hal diduga dan/atau terdapat kegiatan Pembeli yang terindikasi melakukan kecurangan dan/atau penipuan serta melanggar Ketentuan Situs dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  25. Untuk mengurangi risiko penipuan atau transaksi yang tidak sah ketika menggunakan metode pembayaran tertentu pada Situs/Aplikasi, Pengguna diwajibkan untuk membuat kode PIN (“PIN”). Fitur PIN adalah fitur keamanan yang dirancang untuk membantu menjaga akun Pengguna lebih aman. Jika diaktifkan, Pengguna harus memasukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi pembayaran atas pesanan mereka.
  26. Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan PIN setiap saat, dan tidak boleh mengungkapkan PIN mereka kepada siapa pun dengan alasan apa pun. Untuk alasan keamanan, Pengguna juga dapat memilih untuk memperbarui PIN mereka dari waktu ke waktu melalui Situs/Aplikasi. Karena PIN bersifat khusus untuk setiap Pengguna, Pengguna dianggap telah membuat dan bertanggung jawab penuh atas setiap transaksi yang dilakukan pada Situs/Aplikasi setelah PIN tersebut dimasukkan.

D. Transaksi Penjualan

  1. Penjual dilarang memberikan data kontak pribadi dengan maksud untuk melakukan transaksi secara langsung kepada Pembeli atau/calon Pembeli.
  2. Penjual wajib memberikan foto dan informasi Barang dengan lengkap dan jelas sesuai dengan kondisi dan kualitas Barang yang dijualnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara foto dan informasi Barang yang diunggah oleh Penjual dengan Barang yang diterima oleh Pembeli, maka Ramah Indonesia berhak membatalkan atau menahan dana atas transaksi tersebut.
  3. Dalam menggunakan fasilitas “Judul Produk”, “Foto Produk”, “Catatan” dan “Deskripsi Produk”, Penjual dilarang membuat peraturan bersifat baku yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jika terdapat pertentangan antara catatan toko dan/atau deskripsi produk dengan Syarat dan Ketentuan Ramah Indonesia, maka peraturan yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Ramah Indonesia.
  4. Penjual wajib memberikan balasan untuk menerima, menerima sebagian, atau menolak pesanan Barang pihak Pembeli dalam batas waktu 2 hari terhitung sejak adanya notifikasi pesanan Barang dari Ramah Indonesia. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada balasan dari Penjual maka secara otomatis pesanan akan dibatalkan.
  5. Dalam hal Penjual menerima pesanan Barang sebagian, Penjual dapat mengubah jumlah pesanan Barang yang masuk dari Pembeli karena alasan ketersediaan stok Barang, untuk kemudian pesanan Barang dapat diproses oleh Penjual menjadi pesanan Barang sebagian.
  6. Penerimaan pesanan Barang sebagian hanya dapat diproses oleh Penjual dengan persetujuan dari Pembeli.
  7. Penjual memahami dan menyetujui bahwa jika Penjual melakukan penerimaan pesanan Barang sebagian melebihi batas yang telah ditentukan oleh Ramah Indonesia, maka akan berpengaruh pada skor toko Penjual.
  8. Demi menjaga kenyamanan Pembeli dalam bertransaksi, Penjual memahami dan menyetujui bahwa Ramah Indonesia berhak melakukan moderasi toko Penjual apabila Penjual melakukan penolakan, pembatalan dan/atau tidak merespon pesanan Barang milik Pembeli dengan dugaan untuk memanipulasi transaksi, pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan, dan/atau kecurangan atau penyalahgunaan lainnya.
  9. Penjual dilarang untuk menyediakan metode pembayaran terpisah (split payment) dan/atau membagi 1 (satu) transaksi pembelian Barang menjadi 2 (dua) transaksi yang berbeda dengan tujuan untuk memanipulasi metode pembayaran dan/atau mendapatkan manfaat lebih yang melanggar Syarat dan Ketentuan, yang dilakukan dengan cara apa pun termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan layanan “varian produk” atau menjual beberapa produk sehingga membagi jumlah harga atau transaksi dari suatu produk yang diinginkan.
  10. Penjual memahami dan menyetujui untuk melepaskan Ramah Indonesia dari tanggung jawab apabila terjadi kendala atas transaksi yang menggunakan metode split payment, termasuk namun tidak terbatas pada kendala transaksi, kendala pembayaran, kendala pengiriman, maupun kerusakan dan/atau kehilangan produk baik sebagian maupun seluruhnya.
  11. Ramah Indonesia berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila diketahui terdapat transaksi penjualan menggunakan metode split payment sebagaimana ketentuan huruf B angka 8 di atas.
  12. Penjual menyetujui dan memahami bahwa dengan menerima data informasi Pembeli yang terdapat dalam Situs/Aplikasi wajib menjaga kerahasiaan dan dilarang menyalahgunakan data informasi Pembeli dalam bentuk apapun. Ramah Indonesia berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan investigasi dan memberikan sanksi terhadap dugaan atau laporan penyalahgunaan data Pembeli.
  13. Jika Penjual melewati batas waktu yang ditentukan oleh Ramah Indonesia, Penjual tidak memproses pesanan, maka secara otomatis pesanan dianggap dibatalkan. Jika Penjual tetap mengirimkan Barang setelah melebihi batas waktu pengiriman sebagaimana dijelaskan diatas, maka Penjual memahami bahwa transaksi akan tetap dibatalkan untuk kemudian Penjual dapat melakukan penarikan Barang pada kurir tempat Barang dikirimkan.
  14. Penjual memahami dan menyetujui bahwa kurir pengiriman tidak dapat diubah oleh Penjual setelah Penjual melakukan konfirmasi pengiriman. Perubahan kurir pengiriman setelah Penjual melakukan konfirmasi pengiriman sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penjual. Penjelasan lebih lengkap dapat dilihat DI SINI.
  15. Ramah Indonesia berwenang untuk membatalkan transaksi dan/atau menahan dana transaksi dalam hal:
    • nomor resi kurir pengiriman Barang yang diberikan oleh Penjual tidak sesuai dan/atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di Situs/Aplikasi;
    • Penjual mengirimkan Barang melalui jasa kurir/logistik selain dari yang disediakan dan terhubung dengan Situs/Aplikasi;
    • Jika nama produk dan deskripsi produk tidak sesuai/tidak jelas dengan produk yang dikirim;
    • Jika ditemukan adanya manipulasi transaksi; dan/atau
    • Mencantumkan nomor resi pengiriman Barang yang telah digunakan oleh Penjual lainnya (internal dropshipper).
  16. Penjual memahami dan menyetujui bahwa seluruh pajak sehubungan dengan transaksi Penjualan (namun tidak terbatas pada perubahan informasi toko dan/atau barang), akan dilaporkan dan diurus sendiri oleh masing-masing Penjual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  17. Penjual memahami dan menyetujui bahwa terdapat penyesuaian status keanggotaan Penjual di Situs/Aplikasi menjadi Penjual dengan status Reguler, Power Shop, dan/atau Mall. Status keanggotaan ditentukan berdasarkan performa dan penilaian toko Penjual berdasarkan kebijakan Ramah Indonesia Sebagai berikut :Biaya Administrasi Ramah Indonesia :
        Toko/Merchant Baru = 1,5% up to Penjualan 100% = 1%.
        Ramah Indonesia	⬅	Platform Fee	: 2.500
        TSM			⬅	Service Fee	: 2.500
    

    Ilustrasi Perhitungan Pembelian Customer di Ramah Indonesia

        Harga Asli Produk	: Rp. 325.000
        Platform Fee		: Rp. 2.500
        Service Fee		: Rp. 2.500
        Jasa Kirim/Ongkir	: (Biteship)
        +
        Total Pembayaran	: Rp. 330.000
    
        *Merchant Baru free Administrasi.
        *Up To 25 Transaksi dikenakan pemotongan 1,5% Apabila melebihi target penjualan mencapai 100% pemotongan menjadi 1%.
    
  18. Penjual Reguler yang telah mencapai 25 (dua puluh lima) transaksi penjualan akan dikenakan biaya layanan atas setiap transaksi penjualan berikutnya.
  19. Apabila disepakati oleh Penjual dan Pembeli, penggunaan jasa logistik yang berbeda dari pilihan awal Pembeli dapat dilakukan (dengan ketentuan bahwa tarif pengiriman tersebut adalah di bawah tarif pengiriman awal).
  20. Ramah Indonesia berwenang memotong kelebihan tarif pengiriman dari dana pembayaran Pembeli dan mengembalikan selisih tarif pengiriman kepada Pembeli.
  21. Penjual memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa invoice yang diterbitkan adalah atas nama Penjual.

E. Penataan Etalase

  1. Penjual dilarang mempergunakan etalase (termasuk dan tidak terbatas pada informasi toko dan informasi Barang) sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi ke halaman situs atau aplikasi lain diluar Situs/Aplikasi.
  2. Penjual dilarang memberikan keterangan (informasi toko dan/atau Barang) selain atau diluar daripada keterangan toko dan/atau Barang yang bersangkutan.
  3. Penamaan Barang dan informasi Barang harus dilakukan sesuai dengan informasi detail, spesifikasi, dan kondisi Barang, dengan demikian Penjual tidak diperkenankan untuk mencantumkan nama, deskripsi, gambar dan/atau kata yang tidak berkaitan dan/atau tidak sesuai dengan Barang tersebut.
  4. Penamaan Barang dan informasi produk harus sesuai dengan kondisi Barang yang ditampilkan dan Penjual dilarang mencantumkan nama dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi Barang.
  5. Ramah Indonesia berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk melakukan penarikan subsidi (cashback), pembatalan benefit Rewards, penurunan konten dan/atau moderasi toko, apabila didapati pelanggaran sebagaimana diatur pada ketentuan di atas.
  6. Penjual wajib memisahkan tiap-tiap Barang yang memiliki ukuran dan harga yang berbeda.
  7. Ramah Indonesia memiliki kewenangan mengambil-alih sub-domain toko Penjual jika akun Penjual sudah tidak aktif lebih dari 9 (sembilan) bulan, dan/atau pemilik merek dagang resmi (sesuai dengan Daftar Umum Merek di Indonesia) dengan nama yang sama dengan subdomain Penjual melakukan klaim terhadapnya dikarenakan mereka ingin menggunakan sub-domain tersebut.
  8. Ramah Indonesia memiliki kewenangan untuk mengubah nama dan/atau memakai nama toko dan/atau domain Pengguna untuk kepentingan internal Ramah Indonesia.
  9. Penjual memahami dan menyetujui bahwa Ramah Indonesia dapat melakukan penghapusan Barang yang terdapat di etalase toko apabila Barang tersebut memenuhi kriteria penghapusan sebagaimana ditentukan oleh Ramah Indonesia. Penghapusan Barang termasuk pada data-data terkait yang relevan dengan Barang tersebut.
  10. Dalam hal Barang yang terdapat di etalase toko Penjual memenuhi kriteria penghapusan, Barang tersebut akan masuk ke dalam masa tenggang dimana Penjual diberi waktu untuk melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana relevan untuk menghindari penghapusan oleh sistem.
  11. Apabila masa tenggang Barang telah berakhir dan Penjual tidak melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana relevan, maka Penjual menyetujui penghapusan yang dilakukan oleh Ramah Indonesia.

F. Biaya Layanan untuk Pembayaran dan Biaya Jasa Aplikasi

  1. Pengguna dapat dikenakan biaya layanan untuk pembayaran dan/atau biaya jasa aplikasi.
  2. Informasi mengenai biaya layanan :
    1. Syarat dan Ketentuan Biaya Layanan.
      Biaya Layanan merupakan biaya atas penggunaan dan pemanfaatan layanan Situs/Aplikasi dalam pelaksanaan transaksi pembelian barang/jasa yang dilakukan oleh Pengguna pada Situs/Aplikasi. Biaya Layanan berbeda dan terpisah dari Biaya Jasa Aplikasi. Biaya Jasa Aplikasi dikenakan untuk semua metode pembayaran sesuai dengan Syarat dan ketentuan terkait Biaya Jasa Aplikasi Ramah Indonesia.
    2. Syarat dan Ketentuan Biaya Jasa Aplikasi
      Biaya Jasa Aplikasi merupakan biaya penggunaan pada Situs/Aplikasi Ramah Indonesia untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan kualitas layanan melalui Situs/Aplikasi Ramah Indonesia. Untuk pembelian Barang, Pengguna (Pembeli) baru tidak akan dikenakan Biaya Jasa Aplikasi untuk 4 (empat) transaksi pertama. Pengguna (Pembeli) akan dikenakan Biaya Jasa Aplikasi setelah transaksi ke-25 dengan besaran Rp. 1.500,- per transaksi. Pengguna memahami dan menyetujui untuk membebaskan Ramah Indonesia dari segala bentuk tanggung jawab apabila adanya kerugian yang diderita oleh Pengguna atas transaksi yang dilakukan pada Situs/Aplikasi Ramah Indonesia.
  3. Ramah Indonesia berhak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk melakukan perubahan sebagian dan/atau seluruh isi pada Syarat dan Ketentuan ini, maka Ramah Indonesia menyarankan Pengguna untuk membaca Syarat dan Ketentuan ini secara dari waktu ke waktu. Dengan melakukan transaksi pada Situs/Aplikasi Ramah Indonesia, Pengguna dianggap memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  4. Biaya Layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku. Dengan melakukan transaksi pada Situs/Aplikasi Ramah Indonesia, Pengguna dianggap memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  5. Biaya Layanan Pembayaran Virtual Account, Pengguna (Pembeli) akan dikenakan Biaya Layanan sebesar Rp. 1.500 (Seribu Lima Ratus Rupiah) untuk transaksi pada Situs/Aplikasi Ramah Indonesia yang menggunakan metode pembayaran virtual account (VA) berikut ini:
    • Mandiri VA
    • BCA VA
    • BRI VA
    • BNI VA
    • BTN VA
    • Danamon VA
    • CIMB VA
    • Permata VA
    • BSI VA
    • Muamalat VA
    • VA lainnya
  6. Biaya Layanan dengan pembayaran melalui Virtual Account akan dikenakan untuk transaksi semua Produk tanpa minimum transaksi.
  7. Biaya Layanan Penjual
    Biaya Layanan yang dikenakan kepada Penjual sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perundang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Ramah Indonesia tanpa ada pengurangan. Pajak Penghasilan (PPh) pada skema keanggotaan Penjual dengan status reguler, power merchant atau power merchant pro akan ditanggung, dilaporkan, dan diurus secara mandiri oleh Penjual berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  8. Ramah Indonesia tidak mengetahui dan oleh karenanya tidak dapat menjamin keabsahan Barang yang dijual atau dibeli secara mandiri oleh Pengguna, untuk itu Pengguna wajib memastikan bahwa Barang yang dijual atau dibeli tidak melanggar ketentuan dalam poin J. Jenis Barang dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  9. Dalam hal ditemukannya dan/atau terdapat dugaan pelanggaran Barang pada transaksi Pengguna, maka biaya layanan yang dikenakan pada Pengguna (sebagaimana relevan) dan Biaya Jasa Aplikasi atas transaksi yang dikenakan kepada Pembeli akan dikembalikan kepada masing-masing Pengguna. Pengguna dengan ini menjamin, membebaskan dan melepaskan Ramah Indonesia dari segala tuntutan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna.

G. Harga

  1. Harga Barang yang terdapat dalam Situs/Aplikasi adalah harga yang ditetapkan oleh Penjual. Penjual dilarang memanipulasi harga Barang dengan tujuan apapun dan/atau cara apapun.
  2. Penjual dilarang menetapkan harga yang tidak wajar pada Barang yang ditawarkan melalui Situs/Aplikasi. Ramah Indonesia berhak untuk melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan, atau penurunan konten serta tindakan lainnya berdasarkan penilaian Ramah Indonesia atas dasar penetapan harga yang tidak wajar.
  3. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa kesalahan keterangan harga dan informasi lainnya yang disebabkan tidak terbaharuinya halaman Situs/Aplikasi dikarenakan browser dan/atau penyedia layanan internet yang dipakai Pembeli adalah tanggung jawab Pembeli.
  4. Penjual memahami dan menyetujui bahwa kesalahan ketik yang menyebabkan keterangan harga atau informasi lain menjadi tidak benar atau sesuai adalah tanggung jawab Penjual. Dalam hal terjadi kesalahan pengetikan keterangan harga Barang yang tidak disengaja, Penjual berhak menolak pesanan Barang yang dilakukan oleh Pembeli.
  5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah dan/atau perselisihan yang terjadi akibat ketidaksepahaman antara Penjual dan Pembeli tentang harga bukanlah merupakan tanggung jawab Ramah Indonesia.
  6. Dengan melakukan pemesanan melalui Situs/Aplikasi, Pengguna menyetujui untuk membayar total biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tertera dalam halaman pembayaran, yang terdiri dari harga barang, ongkos kirim, dan biaya-biaya lain yang mungkin timbul dan akan diuraikan secara tegas dalam halaman pembayaran.
  7. Batasan harga maksimal satuan untuk Barang yang dapat ditawarkan adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah).

H. Tarif Pengiriman

Penjual memahami dan mengerti bahwa Ramah Indonesia telah melakukan usaha sebaik mungkin dalam memberikan informasi tarif pengiriman kepada Pembeli berdasarkan lokasi secara akurat, namun Ramah Indonesia tidak dapat menjamin keakuratan data tersebut.

Pengguna diharapkan untuk memasukkan alamat pengiriman dengan lengkap dan benar untuk memaksimalkan akurasi tarif Ramah Indonesia.

Pengguna memahami dan menyetujui bahwa selisih biaya pengiriman Barang adalah di luar tanggung jawab Ramah Indonesia, dan oleh karena itu, adalah kebijakan Penjual sendiri untuk membatalkan atau tetap melakukan pengiriman Barang.

I. Konten

  1. Dalam menggunakan setiap fitur dan/atau layanan di Situs/Aplikasi, Pengguna dilarang untuk mengunggah atau mempergunakan kata-kata, komentar, gambar, video atau konten apapun yang mengandung unsur SARA, diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan orang lain, vulgar, bersifat ancaman, beriklan atau melakukan promosi ke situs selain Situs Ramah Indonesia, atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial maupun berdasarkan kebijakan yang ditentukan sendiri oleh Ramah Indonesia.
  2. Pengguna dilarang mempergunakan foto atau gambar Barang yang memiliki watermark yang menandakan hak kepemilikan orang lain.
  3. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penyalahgunaan foto/gambar yang di unggah oleh Pengguna adalah tanggung jawab Pengguna secara pribadi.
  4. Penjual tidak diperkenankan untuk mempergunakan foto/gambar Barang atau logo toko sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi ke situs-situs lain diluar Situs/Aplikasi.
  5. Penjual dilarang mempromosikan toko dan/atau Barang secara langsung menggunakan fasilitas pesan pribadi (menghubungi Pengguna melalui nomor telepon dan/atau email) tanpa persetujuan Pengguna, maupun promosi melalui diskusi produk dan/atau ulasan produk yang dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain.
  6. Penjual menjamin foto/gambar yang diunggah tidak termasuk konten yang dilarang berdasarkan Poin I. 1 atau melanggar hak milik pihak lain. Apabila didapati foto/gambar melanggar konten berdasarkan Poin I. 1 atau terdapat laporan pelanggaran hak milik pihak lain, maka Ramah Indonesia berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada penghapusan konten dan/atau tindakan lainnya yang perlu dilakukan.
  7. Dengan Pengguna mengunggah konten ke Situs/Aplikasi, Pengguna memberikan Ramah Indonesia hak non-eksklusif, di seluruh dunia, secara terus-menerus, tidak dapat dibatalkan, bebas royalti, disublisensikan (melalui beberapa tingkatan) hak untuk melaksanakan setiap dan semua hak cipta, publisitas, merek dagang, hak basis data dan hak kekayaan intelektual yang Pengguna miliki dalam konten tersebut, di media manapun yang dikenal sekarang atau di masa depan. Selanjutnya, untuk sepenuhnya diizinkan oleh hukum yang berlaku, Anda mengesampingkan hak moral dan berjanji untuk tidak menuntut hak-hak tersebut kepada Ramah Indonesia.
  8. Pengguna menjamin bahwa konten Pengguna yang diunggah di Situs/Aplikasi tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun dan Pengguna dengan ini bertanggung jawab secara pribadi apabila terdapat pelanggaran hak kekayaan intelektual terhadap konten Pengguna di Situs/Aplikasi.
  9. Ramah Indonesia menyediakan fitur “Diskusi Produk” untuk memudahkan Pembeli berinteraksi dengan Penjual terkait Barang yang ditawarkan. Penjual tidak diperkenankan menggunakan fitur tersebut untuk tujuan dengan cara apa pun menaikkan harga Barang dagangannya, termasuk di dalamnya memberi komentar pertama kali atau memberi komentar selanjutnya/terus menerus secara berkala (flooding / spam).
  10. Meskipun Kami mencoba untuk menawarkan informasi yang dapat diandalkan, Kami tidak bisa menjanjikan bahwa katalog milik Penjual akan selalu akurat dan terbarui, dan Pengguna setuju bahwa Pengguna tidak akan meminta Ramah Indonesia bertanggung jawab atas ketimpangan dalam katalog. Katalog mungkin termasuk hak cipta, merek dagang atau hak milik lainnya.

J. Jenis Barang & Jasa

Berikut ini adalah daftar jenis Barang dan Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diperdagangkan oleh Penjual pada Situs Ramah Indonesia:

  1. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk pula dalam ketentuan ini adalah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  2. Kosmetik dan makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak memiliki sertifikasi Halal.
  3. Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku.
  4. Jenis Produk tertentu yang wajib memiliki:
    • SNI;
    • Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia; atau
    • Label dalam Bahasa Indonesia.
  5. Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  6. Barang yang merupakan hasil dan/atau terkait pelanggaran Hak Cipta atau Merek, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Penggunaan Merek pihak lain tanpa izin, termasuk namun tidak terbatas pada pada nama, deskripsi, video, atau foto produk;
    • Barang palsu / imitasi / bajakan;
    • Penggunaan hak cipta pihak lain tanpa izin pada Barang yang dijual;
    • Pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya pada Barang yang dijual.
  7. Barang dewasa yang bersifat seksual berupa obat perangsang, alat bantu seks yang mengandung konten pornografi, serta obat kuat dan obat-obatan dewasa, baik yang tidak memiliki izin edar BPOM maupun yang peredarannya dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku.
  8. Makanan, minuman, dan produk yang mengandung zat haram (babi, alkohol, bangkai, darah).
  9. Pakaian dalam bekas.
  10. Senjata api, senjata tajam, senapan angin, dan segala macam senjata.
  11. Dokumen pemerintahan dan perjalanan.
  12. Seragam pemerintahan.
  13. Bagian/Organ manusia.
  14. Barang-Barang yang melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain.
  15. Pestisida, kecuali pestisida untuk penggunaan yang telah mempunyai nomor pendaftaran dan izin dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
  16. Atribut kepolisian.
  17. Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.
  18. Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan & ketertiban serta stabilitas nasional.
  19. Uang tunai termasuk valuta asing kecuali Penjual memiliki dan dapat mencantumkan izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 dan/atau peraturan lainnya yang terkait dengan penukaran valuta asing.
  20. Pengacak sinyal, penghilang sinyal, dan/atau alat-alat lain yang dapat mengganggu sinyal atau jaringan telekomunikasi
  21. Perlengkapan dan peralatan judi.
  22. Barang-Barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  23. Segala jenis Jasa kecuali untuk penawaran yang berasal dari Ramah Indonesia dan afiliasinya termasuk namun tidak terbatas pada jasa print, jasa kebersihan, jasa wedding dan parenting.
  24. Alat Kesehatan yang wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan atau tidak boleh diperdagangkan secara bebas.

K. Promo

  1. Ramah Indonesia sewaktu-waktu dapat mengadakan kegiatan promosi (selanjutnya disebut sebagai “Promo”) dengan syarat dan ketentuan yang dapat berbeda pada masing-masing kegiatan Promo. Pengguna dihimbau untuk membaca dengan seksama masing-masing syarat dan ketentuan Promo tersebut.
  2. Pengguna hanya boleh menggunakan 1 (satu) akun Ramah Indonesia untuk mengikuti setiap promo Ramah Indonesia. Jika ditemukan pembuatan lebih dari 1 (satu) akun oleh 1 (satu) Pengguna yang mempunyai informasi akun yang sama dan/atau identitas pembayaran yang sama, maka Pengguna tidak berhak mendapatkan manfaat dari promo Ramah Indonesia.
  3. Ramah Indonesia berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada menarik subsidi atau cashback, membatalkan manfaat Promo, pencabutan Promo, menghentikan Promo, membatalkan transaksi, menahan dana, menurunkan reputasi toko, menutup toko dan/atau akun, melakukan pembatasan metode pembayaran serta hal-hal lainnya jika ditemukan adanya manipulasi, pelanggaran maupun pemanfaatan Promo untuk keuntungan pribadi Pengguna, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran pelanggaran Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  4. Dalam hal diadakannya Promo bebas ongkos kirim/potongan ongkos kirim:
    1. Jika terdapat selisih antara berat Barang pada deskripsi produk dengan berat Barang yang dikirimkan oleh Penjual melalui jasa kurir/logistik, maka subsidi ongkos kirim yang diberikan akan merujuk kepada berat Barang pada data pihak kurir/logistik;
    2. Penjual yang berhak mendapatkan subsidi ongkos kirim adalah Penjual yang mempergunakan resi pengiriman valid dan/atau resi pengiriman dari transaksi Ramah Indonesia. Penjual yang mempergunakan resi pengiriman invalid dan/atau resi pengiriman yang bukan dari transaksi Ramah Indonesia, maka Penjual tidak berhak untuk mendapatkan subsidi ongkos kirim; dan/atau
    3. Jika (i) Penjual menolak pesanan Pembeli, (ii) transaksi dibatalkan otomatis oleh sistem Ramah Indonesia, dan/atau (iii) transaksi dibatalkan berdasarkan keputusan di Pusat Resolusi, maka dana yang dikembalikan kepada Pembeli adalah senilai dana pembayaran transaksi yang dilakukan oleh Pembeli dan tidak termasuk subsidi ongkos kirim.
  5. Setiap Promo Ramah Indonesia tidak berlaku untuk untuk penggunaan resi pengiriman sebagai berikut:
    1. Resi pengiriman yang diinput lebih dari 1 (satu) kali. Jika ditemukan penginputan resi sebanyak 2 (dua) kali atau lebih, maka manfaat Promo hanya akan diberikan pada transaksi yang dibentuk oleh Pembeli pertama.
    2. Resi pengiriman yang bukan dari transaksi Ramah Indonesia. Jika ditemukan Penjual menyertakan resi pengiriman yang bukan dari transaksi Ramah Indonesia, maka manfaat Promo tidak dapat diteruskan pada transaksi tersebut dan/atau akan dilakukan penarikan kembali Promo yang sudah diberikan sesuai dengan yang diberikan oleh Ramah Indonesia.

L. Pengiriman Barang

  1. Pembeli akan tunduk pada Ketentuan Logistik Ramah Indonesia dengan kami dan perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan kami (“Penyedia Logistik”), yang akan mengatur syarat dan ketentuan layanan pengiriman yang Anda pilih di Situs/Aplikasi. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, anda setuju untuk terikat dengan ketentuan dari Ketentuan Logistik Ramah Indonesia dengan kami dan Penyedia Logistik. Jika anda tidak menyetujui Ketentuan Logistik Shop, maka layanan pengiriman tidak dapat disediakan untuk anda.
  2. Ramah Indonesia berwenang untuk membuat perubahan, penggantian atau penyesuaian atas jenis pengiriman yang tersedia pada Shop dari waktu ke waktu.
  3. Silakan baca Ketentuan Logistik Shop untuk syarat dan ketentuan lebih lanjut tentang pengiriman Produk.
  4. Pengiriman Barang dalam sistem Ramah Indonesia wajib menggunakan jasa perusahaan ekspedisi yang telah mendapatkan verifikasi rekanan Ramah Indonesia yang dipilih oleh Pembeli. Apabila Penjual menggunakan jasa perusahaan ekspedisi di luar dari partner rekanan Ramah Indonesia, maka Ramah Indonesia tidak bertanggung jawab dalam hal terdapat kendala pengiriman Barang.
  5. Demi kenyamanan berbelanja dan bertransaksi di Ramah Indonesia bagi para Pembeli dan Penjual, Ramah Indonesia telah bekerjasama dengan berbagai macam pilihan kurir pengiriman beserta dengan service pengiriman yang ada di Indonesia.
  6. Layanan Pengiriman yang Tersedia di Ramah Indonesia :
    • Ekspedisi JNE
    • Ekspedisi TIKI
    • Ekspedisi Pos Indonesia
    • Ekspedisi Wahana
    • Ekspedisi SiCepat
    • Ekspedisi J&T Express
    • Ekspedisi Go-Send
    • Ekspedisi GrabExpress
    • Ekspedisi Ninja Xpress
    • Ekspedisi AnterAja
    • Ekspedisi Lion Parcel
    • Ekspedisi Paxel
  7. Setiap ketentuan berkenaan dengan proses pengiriman Barang adalah wewenang sepenuhnya penyedia jasa layanan pengiriman Barang.
  8. Pilihan kurir pengiriman untuk semua transaksi yang menggunakan layanan pengiriman standard, ekonomi, kargo, same day, same day 8 jam, dan instan 3 jam ditentukan berdasarkan ketersediaan kurir dan performa kurir yang terbaik untuk Pembeli.
  9. Pilihan kurir pengiriman ditentukan oleh Pembeli. Jika Pembeli memilih pengiriman sebagaimana dijelaskan pada poin L.4 di atas, maka kurir yang tidak diaktifkan oleh Penjual dapat berpotensi dialokasikan sebagai kurir pengiriman berdasarkan alokasi ketersediaan kurir dan performa kurir yang terbaik untuk Pembeli.
  10. Setiap ketentuan terkait dengan proses pengiriman Barang sepenuhnya adalah wewenang penyedia jasa layanan pengiriman Barang.
  11. Penjual wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh jasa layanan pengiriman Barang tersebut dan bertanggung jawab atas setiap Barang yang dikirimkan.
  12. Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual wajib memenuhi standar pengemasan pengiriman Barang berdasarkan ketentuan kategori Barang sebagai berikut:
    • Cairan wajib menggunakan kemasan plastik, bubble wrap atau kemasan sejenis dengan fungsi serupa, karton atau kardus, lakban, peredam ruang kosong, lapisan luar paket, dan stiker fragile. Optional menggunakan packing kayu (biaya dibebankan kepada Pembeli atau Penjual sesuai dengan kesepakatan).
    • Elektronik (baterai, komputer, handphone, dan laptop), barang pecah belah, barang tajam / runcing wajib menggunakan kemasan plastik, bubble wrap atau kemasan sejenis dengan fungsi serupa, karton atau kardus, lakban, peredam ruang kosong, lapisan luar paket, packing kayu (biaya dibebankan kepada Pembeli atau Penjual sesuai dengan kesepakatan), dan stiker fragile.
    • Makanan wajib menggunakan kemasan plastik, bubble wrap atau kemasan sejenis dengan fungsi serupa, karton atau kardus, lakban, peredam ruang kosong, lapisan luar paket, dan stiker fragile.
    • Lain-lain wajib menggunakan kemasan plastik, bubble wrap atau kemasan sejenis dengan fungsi serupa, karton atau kardus, lakban, dan peredam ruang kosong. Optional menggunakan lapisan luar paket, packing kayu (biaya dibebankan kepada Pembeli atau Penjual sesuai dengan kesepakatan), dan stiker fragile.
  13. Dalam hal terjadi kendala dalam proses pengiriman berupa barang hilang, barang rusak, dan lain sebagainya, Pembeli dan Penjual dapat melaporkan ke pihak Ramah Indonesia sesuai dengan ketentuan batas waktu pelaporan dan klaim masing-masing penyedia jasa layanan pengiriman Barang yang digunakan Pembeli dan Penjual.

M. Penarikan Dana

  1. Penarikan dana sesama bank akan diproses dalam waktu 1×24 jam hari kerja, sedangkan penarikan dana antar bank akan diproses dalam waktu 2×24 jam hari kerja.
  2. Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Ramah Indonesia, kecurangan, manipulasi atau kejahatan, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Ramah Indonesia berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap penarikan dana yang dilakukan oleh Pengguna.
  3. Pemeriksaan, pembekuan atau penundaan penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Poin M. 2 dapat dilakukan dalam jangka waktu selama yang diperlukan oleh pihak Ramah Indonesia.

N. Pusat Resolusi

  1. Fitur Pusat Resolusi akan secara otomatis menahan dana pembayaran Barang ke Penjual sampai dengan permasalahan yang dilaporkan ke Pusat Resolusi selesai. Ketentuan ini hanya berlaku bagi Penjual yang belum melakukan Integrasi Akun.
  2. Dalam menggunakan fitur ini, Pembeli dan Penjual diharapkan memberikan bukti-bukti transaksi jual beli berupa foto Barang, nota pembelian, slip resi pengiriman dan bukti-bukti penunjang lainnya yang dapat menjadi dasar pembenar atas setiap argumen yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak.
  3. Penyelesaian permasalahan melalui Pusat Resolusi dapat berupa solusi yang dihasilkan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pembeli dan Penjual.
  4. Jika Penjual tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu yang ditentukan sejak kendala dibuat, maka kendala secara otomatis akan terselesaikan berdasarkan solusi yang diajukan oleh Pembeli.
  5. Jika tidak ditemukan kesepakatan antara Pembeli dan Penjual dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Ramah Indonesia memiliki hak untuk membantu menyelesaikan kendala.
  6. Dalam hal Ramah Indonesia membantu menyelesaikan kendala, maka Pembeli dan Penjual menyetujui bahwa Ramah Indonesia berwenang untuk mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian antara Pembeli dan Penjual, dengan melihat dan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan/atau bukti-bukti baru yang harus dilengkapi masing-masing pihak.

O. Ketentuan Lain

  1. Apabila Pengguna mempergunakan fitur/layanan yang tersedia dalam Situs/Aplikasi Ramah Indonesia, maka Pengguna dengan ini menyatakan memahami dan menyetujui segala syarat dan ketentuan yang diatur khusus sehubungan dengan fitur/layanan yang digunakan.
  2. Segala hal yang belum dan/atau tidak diatur dalam syarat dan ketentuan khusus dalam fitur tersebut maka akan sepenuhnya merujuk pada syarat dan ketentuan Ramah Indonesia secara umum.
  3. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Ramah Indonesia, maka Pengguna telah dianggap tunduk pada Kebijakan Privasi Ramah Indonesia.

P. Penolakan Jaminan Dan Batasan Tanggung Jawab

Ramah Indonesia adalah portal web dengan model Costumer to Customer Marketplace, yang menyediakan layanan kepada Pengguna untuk dapat menjadi Penjual maupun Pembeli di website Ramah Indonesia. Dengan demikian transaksi yang terjadi adalah transaksi antar member Ramah Indonesia, sehingga Pengguna memahami bahwa batasan tanggung jawab Ramah Indonesia secara proporsional adalah sebagai penyedia jasa portal web.

Ramah Indonesia selalu berupaya untuk menjaga Layanan Ramah Indonesia aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, tapi kami tidak dapat menjamin operasi terus-menerus atau akses ke Layanan kami dapat selalu sempurna. Informasi dan data dalam situs Ramah Indonesia memiliki kemungkinan tidak terjadi secara real time.

Pengguna setuju bahwa Anda memanfaatkan Layanan Ramah Indonesia atas risiko Pengguna sendiri, dan Layanan Ramah Indonesia diberikan kepada Anda pada “SEBAGAIMANA ADANYA” dan “SEBAGAIMANA TERSEDIA”.

Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Ramah Indonesia (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) adalah tidak bertanggung jawab, dan Anda setuju untuk tidak menuntut Ramah Indonesia bertanggung jawab, atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari :

  • Penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan Layanan Ramah Indonesia.
  • Harga, Pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia dalam layanan Ramah Indonesia.
  • Keterlambatan atau gangguan dalam Layanan Ramah Indonesia.
  • Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna.
  • Kualitas Barang.
  • Pengiriman Barang.
  • Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual.
  • Perselisihan antar Pengguna.
  • Pencemaran nama baik pihak lain.
  • Setiap penyalahgunaan Barang yang sudah dibeli pihak Pengguna.
  • Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening Resmi Ramah Indonesia, yang dengan cara apapun mengatasnamakan Ramah Indonesia maupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank.
  • Pengiriman untuk perbaikan Barang yang bergaransi resmi dari pihak produsen. Pembeli dapat membawa Barang langsung kepada pusat layanan servis terdekat dengan kartu garansi dan faktur pembelian.
  • Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (bot, script, automation tool selain fitur Power Shop, hacking tool) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke layanan Ramah Indonesia.
  • Gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apapun dalam Layanan Ramah Indonesia.
  • Kerusakan pada perangkat keras Anda dari penggunaan setiap Layanan Ramah Indonesia.
  • Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan Produk yang ada dalam situs Ramah Indonesia yang diduga palsu.
  • Tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan akun Pengguna.
  • Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun Pengguna.
  • Sepanjang segala kerusakan dan/atau kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian Penjual.

 

Q. Pelepasan

Jika Anda memiliki perselisihan dengan satu atau lebih pengguna, Anda melepaskan Ramah Indonesia (termasuk Induk Perusahaan, Direktur, dan karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang timbul dari pembelian Barang yang telah dilarang pada Poin J. Jenis Barang. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini, sepanjang perselisihan timbul bukan karena disebabkan oleh kelalaian Penjual.

R. Ganti Rugi

Pengguna akan melepaskan Ramah Indonesia dari tuntutan ganti rugi dan menjaga Ramah Indonesia (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Anda melanggar Perjanjian ini, penggunaan Layanan Ramah Indonesia yang tidak semestinya dan atau pelanggaran Anda terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga. Sepanjang tuntutan gantu rugi yang timbul bukan disebabkan oleh Penjual.

S. Pilihan Hukum

Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Anda setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan situs dan/atau Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.

T. Pembaharuan

Syarat & ketentuan mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ramah Indonesia menyarankan agar anda membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat & ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan Ramah Indonesia, maka pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat & Ketentuan.